Rabu, 03 Desember 2025

Redenominasi Rupiah Kembali di Bahas, Purbaya Targetkan Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027

  • 08 November 2025 08:47 53 Dilihat

Pemerintah aktifkan kembali rencana redenominasi rupiah. Purbaya targetkan Rp1.000 menjadi Rp1 pada 2027 tanpa ubah daya beli masyarakat (Potret : Tangkapan Layar/Pustakawarta.com)

Nasional, Pustakawarta.com - Pemerintah kembali mengaktifkan rencana redenominasi rupiah usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025 - 2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Kebijakan redenominasi ini bertujuan menyederhanakan jumlah angka nol pada rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

Dengan kebijakan tersebut, nominal rupiah akan dikurangi tiga angka nol, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, namun nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama.

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tertulis dalam dokumen resmi PMK 70/2025 yang dikutip (8/11/).

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Selain itu, penyederhanaan nominal rupiah diyakini dapat meningkatkan citra rupiah di mata internasional, membuatnya lebih sebanding dengan mata uang negara lain di kawasan, serta memperkokoh posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Bersamaan dengan RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Wacana redenominasi ini sebelumnya sempat muncul pada masa pemerintahan terdahulu, namun tertunda karena kondisi ekonomi global dan ppandemi

Kini, dengan situasi ekonomi dalam negeri yang relatif stabil, pemerintah menilai waktu pelaksanaan redenominasi sudah tepat untuk dilanjutkan. (*) 

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu